Wednesday, March 26, 2014

pendidikan kewarganegaraan

Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan
NAMA  : Youngky Lusep Biantoro
KELAS : 2DB10
NPM     : 37112881
1.Kata Pengantar

Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
            Betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Disamping karena Pancasila adalah ideologi bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.
            Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.





2. I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan, pengisian kemerdekaan hingga kini masuk dalam era globalisasi, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Perubahan peta politik dunia di era globalisasi dewasa ini, juga telah menghadirkan suatu kompetisi antar bangsa yang cenderung mengarah pada perebutan pengaruh yang cukup ketat, baik global, regional maupun nasional. Akhirnya kondisi tersebut menyebabkan perubahan pada situasi keamanan dunia. Isu keamanan tradisional yang bernuansa geopolitik dan geostrategi, yaitu munculnya kekuatan Blok Barat dan Blok Timur sudah tidak lagi menjadi isu sentral, namun pada dekade terakhir ini keadaan semakin kompleks dengan meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan dan pembajakan, penyeludupan, imigrai gelap dan kejahatan lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk kejahatan tersebut semakin beragam karena dikendalikan oleh aktor-aktor berjaringan

3. lintas negara yang terorganisir dengan baik dan rapi serta memiliki teknologi tinggi serta dukungan keuangan. Munculnya era reformasi pada dasarnya adalah suatu proses perubahan yang di dorong oleh semangat dan cita-cita/keinginan luhur bangsa Indonesia untuk menata kembali kehidupan dan masa depan yang lebih baik. Keinginan luhur tersebut akan dapat dicapai melalui pemerintahan yang demokratis, bersih, berwibawa, bebas KKN serta mampu menegakkan supremasi hukum. Walaupun disadari bahwa jalan menuju masyarakat madani yang mandiri dan demokratis masih sangat panjang dan menghadapi tantangan yang tidak ringan dan berliku, namun reformasi merupakan wahana dan instrumen yang paling tepat untuk membawa bangsa Indonesia menuju masyarakat madani yang dicita- citakan.

4. Perkembangan era Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh dari : a. Lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional b. Negara-negara maju ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan global c. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan khususnya bidang informasi, komunikasi dan transportasi d. Isu Demokratisasi, HAM, dan Lingkungan Hidup.

5. Pada akhirnya, Globalisasi tersebut akan berimbas terhadap dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berupa : a.Timbulnya konflik kepentingan antar berbagai pihak b.Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan yang sangat rendah menuju titik kritis. c.Dunia menjadi transparan seolah-olah tanpa batas negara. d.Perubahan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. e.Perubahan pola pikir, sikap, tindakan serta mental spiritual Dalam rangka menghadapi dampak globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan Indonesia, maka diperlukan perjuangan non phisik yang dilandasi wawasan kesadaran, nilai filosofis, sikap dan perilaku, persatuan dan kesatuan dalam rangka bela negara, melalui sarana kegiatan pendidikan bagi setiap WNI melalui “PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA (PPBN)”, yang mencakup : •Tahap Awal > diberikan sejak dari SD hingga SLTA dan Kepramukaan •Tahap Lanjutan > diberikan di Perguruan Tinggi, dalam bentuk Pendidikan Kewiraan yang selanjutnya berkembang menjadi “ PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”

6. 2. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM yang berlandaskan iman dan taqwa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, produktif serta sehat jasmani dan rohani. Menurut Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 Bab.I Pasal 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta dididik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI dan disahkan oleh Undang-undang sebagai warga Negara

7. Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN dimaksudkan memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, menghargai jasa pahlawan dan berorientasi ke masa depan.

8. 3. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan adalah agar peserta didik berpedoman / berorientasi pada : a. Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai nilai-nilai falsafah bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. b. Berbudi pekerti luhur, berpikir kritis, demokratis,berdisiplin. c. Rasional, dinamis, sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. d. Sifat profesional yang berdaya saing dan kompetitif. e. Aktif memanfaatkan IPTEK sesuai bidang profesi masing-masing. f. Kesadaran bela negara sebagai wujud dari penanaman jiwa patriotik dan nasionalis. g. Kemampuan memahami , menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi secara berkesinambungan, konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional. h. Tetap pada jati diri yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air. i. Memelihara serta menjaga Persatuan dan Kesatuan.

9. j. Mengajarkan mahasiswa berkarakter kuat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. k. Menanamkan jiwa patriotik dan nasionalis l. Menguasai pengetahuan tentang negaranya, serta masalah yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat. m. Membantu mahasiswa untuk mengetahui akan hak dan kewajibannya sebagai warganegara secara santun dan jujur serta demokratis. n. Memantapkan kepribadian sebagai manusia seutuhnya dan berintegritas o. Bersikap demokratis dan berkeadaban. p. Menjadi warga negara yang berdaya saing q. Disiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai.

10. 4. Karakteristik warga negara yang demokratis, adalah : 1. Rasa hormat dan tanggung jawab terhadap sesama warga negara yang pluralistik, baik secara suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik 2. Bersikap kritis diberbagai aspek kehidupan masyarakat. 3. Membuka diskusi dan dialog terhadap perbedaan pendapat dan pandangan 4. Terbuka, sebagai bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia. 5. Rasional. 6. Adil 7. Jujur.

11. 5. Asas kewarganegaraan. Unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan, dapat dilihat sebagai berikut : 1). Unsur darah keturunan (jus/ius sanguinis) 2). Unsur daerah kelahiran (jus/ius soli) 3). Asas pewarganegaraan naturalisasi 4). Kewarganegaraan ganda 1). Unsur darah keturunan (jus/ius sanguinis) Ius berarti hukum/pedoman, sanguinis berarti darah, dkl. Hukum/hak untuk darah. Adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.(umumnya dianut oleh Eropa dan Asia Timur)

12. 2). Jus/Ius Soli (hak untuk wilayah) Jus atau ius berarti hukum/pedoman, soli(solum) berarti negeri/tanah/daerah. Adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. (Dianut oleh:Argentina, Brasil, Jamaika, Kanada, Meksiko dan Amerika Serikat). 3). Naturalisasi Mensyaratkan individu pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Namun ada negara yang tidak mengakui penghapusan kewarganegaraan tersebut, sehingga secara teknis orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan. 4). Kewarganegaraan Ganda. Adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara

13. hukum yang sah merupakan warga negara dibeberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda. 6. Syarat-syarat umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan disuatu negara ; 1. Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (ius soli) 2. Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara yang bersangkutan (jure matrimonii) 3. Orang tersebut mengalami naturalisasi 4. Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih dibawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara dinegara yang bersangkutan

14. 7. RUANG LINGKUP BAHASAN Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata kuliah wajib yang memberi pemahaman filosofis sebagai dasar aplikasi nilai dalam kehidupan. Mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan termasuk dalam kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK/MKDU) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi. 8. Pokok bahasan Pendidikan Kewarganegaraan, mencakup : 1)Pemahaman tentang : Bangsa, Negara, Hak dan kewajiban Warga Negara, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Otonomi Daerah, 2)Wawasan Nusantara (WASNUS) 3)Ketahanan Nasional (TANNAS) 4)Politik dan Strategi Pertahanan Keamanan Nasional (POLSTRAHANKAMNAS) 5)Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) Seluruh pokok bahasan tersebut terjalin inter relasi secara utuh dan terpadu (Komprehensif)

15. II PEMAHAMAN TENTANG : BANGSA, NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN OTONOMI DAERAH 1. BANGSA Adalah orang-orang atau kumpulan manusia yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah, wilayah tertentu, yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah. Bangsa adalah Suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (sejarah dan cita-cita) Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dn tempat tinggal (geopolitik) Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik yang timbul karena kesamaan nasib.

16. 2. NEGARA Negara berasal dari kata : staat, state, etat, status/statum yang artinya keadaan yang tetap dan tegak, atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak Secara terminologi bahwa negara adalah organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara merupakan suatu masyarakat , yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

17. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dalam satu wilayah tertentu dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Negara merupakan suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya (politik, militer, ekonomi, sosial budaya dll) diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

18. Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independen. a. Tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah : 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ini merupakan suasana ideal yang dicita-citakan dan bersifat abstrak.

19. b. Hubungan timbal balik antara bangsa dan negara Bangsa merujuk pada kelompok orang atas persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada didalamnya (organisasi kekuasaan politik). Bangsa adalah bagian dari suatu negara, dan bangsa menjadi salah satu unsur terbentuknya negara. c. Negara dan Agama. Hubungan negara dan agama dapat dilihat dari beberapa paham, yakni : 1. Paham Teokrasi, negara menyatu dengan agama, karena pemerintah dijalankan menurut firman-firman Tuhan ( Kitab Suci) 2. Paham Sekuler, norma hukum ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak berdasarkan firman Tuhan (Kitab Suci) 3. Paham Komunis, menyatakan bahwa manusialah yang menghasilkan masyarakat negara, dan agama merupakan sesuatu yang terpisah dari suatu negara.

20. d. Unsur –unsur Negara Terdapat : Wilayah, Rakyat / Masyarakat / Penduduk serta pemerintahan yang berdaulat (Bersifat Konstitutif ) Adanya : Tujuan Negara, UUD/Konstitusi, pengakuan dari negara lain (baik de jure maupun de fakto ) dan masuk PBB (bersifat deklaratif) e. Proses Bangsa yang Menegara Teori kenegaraan tentang terjadinya NKRI diterjemahkan sebagai berikut : 1.Perjuangan kemerdekaan mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide- ide dasar yang dicita-citakan. 2. Proklamasi kemerdekaan merupakan pintu gerbang lepas dari penjajahan dan diperolehnya kedaulatan. 3. Mengisi kemerdekaan menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur. 4. Terjadinya negara adalah atas kehendak seluruh bangsa. 5. Religiusitas, kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

21. 3. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Mencakup : 1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan 2)Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3)Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara 4)Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan 5)Berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya 6)Berhak atas status kewarganegaraan 7)Bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. 8)Hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban 9)Berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. 10)Wajib menghormati dan berhak atas perlindungan Hak Asasi Manusia 11)Berhak mendapat pendidikan.

22. a. Pembagian bidang, jenis dan macam HAM (Hak Asasi Manusia) dunia adalah : 1.Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. -Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. -Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan -Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini maing-masing. 2.Hak Asasi Politik ( Political Rights) -Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan -Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan -Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi lainnya. -Hak untuk membuat atau mengajukan suatu usulan petisi

23. 3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights) -Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. -Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil -Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum 4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) -. Hak kebebasan melakukan jual-beli -Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak -Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa -Hak kebebasan melakukan hutang-piutang -Hak untuk memiliki sesuatu -Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

24. 5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) -Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan -Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum 6.Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights) -Hak menentukan , memilih, dan mendapatkan pendidikan -Hak mendapatkan pengajaran -Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

25. 7. Hak wanita (womens Rights) - Hak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan dan profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya. - Hak untuk memilih , dipilih, diangkat dalam jabatan profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan 8. Hak Asasi Anak (Rights of the Child) - Hak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara - Hak memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri - Hak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

26. 4. DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) a. DEMOKRASI Demokrasi berasal dari bahasa Latin, yaitu : DEMOS = RAKYAT, CRATOS = KEKUASAAN Kekuasaan dari / oleh / untuk rakyat Istilah ini bersifat universal, namun isi dan perwujudannya bisa berbeda-beda dari negara yang satu ke negara yang lain. Hal ini disebabkan oleh : - Perbedaan kultur/kebudayaan setiap bangsa - Hakikatnya yang dinamis. Namun demokrasi dalam prakteknya adalah bahwa DEMOS bukanlah rakyat keseluruhan tetapi hanya populis tertentu (makna diskriminatif) yaitu secara tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

27. 1). Dimensi Demokrasi Dalam perkembangan kehidupan memasuki skala luas (tidak berformat lokal), maka dimensi demokrasi adalah : 1. Partisipasi langsung tidak mungkin terwujud 2. Diskriminasi dalam politik tetap berlangsung. 3. Tidak semua memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka. 2). PRINSIP-PRINSIP DASAR DEMOKRASI 1. Persamaan kesempatan bagi setiap orang untuk mengembangkan potensi-potensi : fisik, intelektual, moral, spiritual, dsb. 2. Hormat terhadap nilai-nilai luhur manusia. Kesejahteraan manusia jauh lebih penting daripada tujuan manapun.

28. 3. Hormat terhadap hak-hak sipil dan kebebasan. Kebebasan individu dan sosial mengacu pada kemampuan manusia untuk menentukan sendiri apa yang harus dilakukannya dalam hidup ini. Dengan kebebasan, manusia dapat berprakarsa untuk menempuh langkah-langkah terbaik demi pengembangan diri dan masyarakatnya. Namun agar tidak mengarah kepada anarki sosial harus ada batas-batas berupa : disiplin diri, pengendalian diri yang berasal dari hati nurani, kesadaran serta tanggungjawab, hormat terhadap kebutuhan hak dan nilai-nilai luhur sesamanya. 4. Fair play : Tidak mengambil keuntungan dari kelemahan orang lain. Kita memperoleh rasa hormat dengan menunjukkan rasa hormat.

29. 3). Ciri-ciri pemerintahan yang demokratis (dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia) adalah sebagai berikut : 1.Adanya keterlibatan warganegara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan) 2.Adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (warganegara) 3.Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang 4.Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum 5.Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara 6.Adanya pers (media masa) yang bebas menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah 7.Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan, pemimpin negara dan pemerintahan. 8.Adanya pemilihan umum yang LUBER dan JURDIL. 9.Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, agama, golongan, dan antar ras /SARA)

30. b. HAK ASASI MANUSIA (HAM) 1). Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat HAM adalah hak-hak yang inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dengan kata lain : - Manusia memiliki hak karena ia manusia - HAM tidak tergantung pada keberadaan suatu negara dan tidak dapat dihilangkan oleh negara. - HAM tidak kehilangan kekuatan moralnya, hanya karena tidak diakui oleh pihak yang berkuasa.

31. 2). Kewajiban Asasi Kewajiban asasi adalah merupakan kewajiban politik negara untuk memenuhi apa yang menjadi hak-hak asasi manusia, meskipun hak-hak itu tidak dapat dituntut oleh tiap-tiap individu secara hukum. Namun demikian, penegakan demokrasi dan HAM hanya dapat terwujud dengan baik kalau ada masyarakat dan pemerintahan yang demokratis dan semua pihak mau mengupayakannya secara serius.

32. 3). HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Mencakup : a) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan b) Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c) Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara d) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan e) Berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya f) Berhak atas status kewarganegaraan g) Bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. h) Hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban i) Berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. j) Wajib menghormati dan berhak atas perlindungan Hak Asasi Manusia k) Berhak mendapat pendidikan.

33. 5. OTONOMI DAERAH Sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society) maka kepada daerah diberikan desentralisasi kewenangan berupa OTONOMI DAERAH. Dibandingkan dengan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok pokok Pemerintah Daerah (yang sangat sentralistis), maka dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah (Desentralisasi) , selanjutnya diperbaharui dengan Undang Undang Nomor. 32 tahun 2004, menyebutkan bahwa Otonomi Daerah adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia). Daerah otonomi adalah bagian organis dari pada negara, maka daerah otonomi mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat mandiri, namun tetap terikat dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah otonomi ini merupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri. a. Hakekat Otonomi Daerah Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untukmeningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan- kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat.

34. Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan perekonomian daerah. b. Misi Otonomi Daerah Misi utama otonomi daerah adalah : -1) Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. -2) Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. -3) Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan -4) Diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan daerah dan hasil- hasilnya.. -5) Meningkatkan kesejahteraan rakyat -6) Menggalakkan dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis dan bertanggungjawab.

35. -7) Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa -8) Mengurangi beban pemerintah pusat. c. Prinsip Otonomi Daerah Menurut penjelasan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, prinsip otonomi daerah adalah : -1) Demokratis, keadilan, pemerataan potensi dan keanekaragaman daerah -2) Nyata dan bertanggungjawab. -3) Sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah. -4) Meningkatkan kemandirian daerah (Kabupaten dan daerah Kota) -5) Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah (DPRD), yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran

36. - Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. d. Tugas yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat : -1) Hubungan luar negeri -2) Pertahanan -3) Keamanan -4) Lembaga Peradilan -5) Ekonomi moneter dan fiskal -6) Agama -7) Berbagai jenis unsur yang lebih efisien ditangani oleh pemerintah pusat ( BUMN, Badan Standarisasi Nasional, Adm. Pemerintahan, SDM, Agraria dll)

37. e. PERUBAHAN KEWENANGAN Dengan adanya otonomi daerah ini telah terjadi perubahan- perubahan berupa : 1). Kewenangan dimulai dari daerah (Local Government Looking) sedangkan yang lama, kewenangan dimulai dari pusat (Central Government Looking) 2). Daerah mempunyai kewenangan yang luas, mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali bidang : Politik Luar Negeri, Hankam, Peradilan, Moneter dan Fiskal, Agama, Pengendalian Pembangunan Nasional Secara makro, Dana Perimbangan Keuangan, Sistem Administrasi Negara, Lembaga Perekonomian Negara, Pembinaan dan Pemberdayaan SDM dan SDA, Teknologi tinggi yang Strategis, Konservasi dan Standarisasi Nasional. 3). Daerah dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat 4). Prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah.


38. III WAWASAN NUSANTARA

1. PENGERTIAN Wawasan --------pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap inderawi Nasional --------Bangsa yang telah mengidentikkan diri dalam kehidupan bernegara Nusantara-------- Sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
2. FUNGSI - Konsep ketahanan naional, pembangunan nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan. - Sebagai konsep pembangunan nasional yang mencakup kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya. - Sebagai konsep pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup lingkup sebagai satu kesatuan wilayah dan segenap kekuatan negara. - Sebagai konsep kewilayahan/pembatasan negara.
3. Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957, berisi : a. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line) tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah Republik Indonesia b. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim hukum internasional, dimana batasan nusantara 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda ini, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
4. RUANG LINGKUP Dalam Tap MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN, Bab II Sub E, dinyatakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional harus didasarkan pada Wawasan Nusantara, yaitu perwujudan kepulauan nusantara dilihat sebagai satu kesatuan yang mencakup bidang :

39. a. POLITIK Meliputi : - Kebulatan wilayah dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, matra, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa - Suku, agama, ras, antar golongan (SARA) dan bahasa merupakan kesatuan bangsa yang bulat - Merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air dan satu tekad - Ikut menciptakan ketertiban dunia.
b. EKONOMI Meliputi : - Kekayaan alam (potensial maupun efektif) adalah modal dan milik bersama bangsa - Keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata - Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah - Perekonomian merupakan satu kesatuan berdasarkan atas asas kekeluargaan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
c. SOSIAL BUDAYA Mencakup : - Ancaman terhadap satu wilayah merupakan ancaman terhadap bangsa dan negara - Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa


IV .PENUTUP
1 Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:a)

Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan. b)

 Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk generasi yangdemokratis.c)

Demokasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila.d)

Asas Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yangdipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.e)

Prinsip Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawabsecara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain, mewujudkan rasakeadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.f)

Unsur-unsur Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, kepentingan umum, sosoknegara hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, menggunakan lembaga perwakilan, kepala negara adalah atas nama rakyat, mengakui hak asasi, Kelembagaan negaradidasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki tujuandalam bernegara, memiliki mekanisme pelestarian, memiliki lembaga legislatif.g)

Tujuan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik anak-anak danmengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologismaupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan ketrampilan intelektual,keterampilan pribadi dan sosial.h)

Pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dankurikulum. Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami tentang nilai-nilai demokrasiagar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum yang berlaku untuk proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.

Kritik
Menurut saya pendidikan kewarganegaraan jarang ada warganya untuk memikirkan masalah masalah pendidikan kewarganeraan di negara ini ,padahal untuk pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting bagi warganya

Saran
Adapun Saran penulis sehubungan dengan bahasan makalah ini, kepada rekan-rekanmahasiswa agar lebih meningkatkan, menggali dan mengkaji lebih dalam tentang bagaimanademokrasi , Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu pendidikan yang penting untuk setiap kalangan masyarakat sehingga keberadaannya harus dipertahankan. Dalam hal ini terdapat beberapa saran untuk menjadikan pendidikan tersebut menjadi lebih baik yakni: Meningkatkan kurikulum yang berstandar nasional serta mengedepankan atau mengutamakan pendidikan kewarganegaraan dalam setiap jenjang pendidikan.




Sumber
daftar pustaka
http://www.slideshare.net/AugusSiahaan/pendidikan-kewarganegaraan-25768645
http://tujuanpendidikankewarganegaraan.blogspot.com/
http://andri94yana.blogspot.com/2012/05/pengertian-bangsa-dan-negara.html

Pendidikan Kewarganegaraan SMP VIII Oleh Hadi Wiyono, Isworo (http://books.google.co.id/books?id=RL2amK-yYssC&pg=PA102&dq=demokrasi+adalah&hl=id&sa=X&ei=lCtYUcT8GtCrrAeB3ICoCQ&ved=0CFwQ6AEwCQ#v=onepage&q=demokrasi%20adalah&f=false)

No comments:

Post a Comment