Nama : Youngky lusep biantoro
NPM : 37112881
Kelas : 2DB10
WAWASAN
NUSANTARA
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan
penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak dapat
menyelesaikan dengan baik.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat mengetahui seluk beluk software aplikasi.
Makalah ini disusun dengan penuh kesabaran dan akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Makalah
ini memuat tentang “Wawasan Nusantara” dan sengaja dipilih karena menarik
perhatian pembaca agar dicermati dan mendapatkan pengetahuan tentang apa itu
wawasan nusantara khususnya di Indonesia.
Penyusun
juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Nurul Amin, S.H selaku Dosen
Pendidikan Kewarganegaraan atas bimbingan dan dukungannya serta untuk teman‐teman atas kerja samanya.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang luas
kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan tetapi pasti masih ada
kekurangan. Maka penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.
Terima
kasih
Penyusun
Daftar
isi
·
1 Latar belakang
o 1.1 Falsafah pancasila
o 1.2 Aspek kewilayahan nusantara
o 1.3 Aspek sosial budaya
o 1.4 Aspek sejarah
·
2 Fungsi
·
3 Tujuan
·
4 Implementasi
o 4.1 Kehidupan politik
o 4.2 Kehidupan ekonomi
o 4.3 Kehidupan sosial
o 4.4 Kehidupan pertahanan dan keamanan
·
5 Referensi
· 6 Lihat pula
· 7
Kesimpulan
Latar
belakang
Falsafah
pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut
adalah:[2]
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agamamasing-
masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
Aspek
kewilayahan nusantara
Pengaruh
geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia
kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek
sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa, agama, dan kepercayaanyang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional
yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang
besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Aspek
sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan
dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan
yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Fungsi
1.Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2.Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3.Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan
tantangan negara Republik Indonesia adalah:
•Risalah
sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari
beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia
meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi
Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu,
Timor, Papua,Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
•Ordonantie
(UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour
pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan,
karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah
yurisdiksi nasional.
•Deklarasi
Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah
perairan negara RI, yang isinya:
1.Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan
nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan
adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan
tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.Tujuan ke
dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Implementasi
Kehidupan
politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2.Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupatendalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
3.Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5.Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan
pulau kosong.
Kehidupan
ekonomi
1.Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, danperindustrian.
2.Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
3.Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan
sosial
Tari pendet
dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai
implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Membagun TNI
Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
2.Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
3.Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
KESIMPULAN
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas)
suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung
kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara
langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik
bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi,
atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan
karakteristik geografi suatu Negara. Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara
pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan
dari berbagai aspek kehidupan.
Referensi
1. ^ a b Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum
Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara
Bebas. Hal 12-14.
2. ^ a b c d e f Sunardi, R.M. (2004).
Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN
979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.
3. ^ a b c d Alfandi, Widoyo. (2002).
Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan
Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8,
9789794205167.
4. ^ Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat
I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan
Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
5. ^ a b c Sumarsono, S, et.al. (2001).
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.