Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan
NAMA : Youngky Lusep Biantoro
KELAS : 2DB10
NPM : 37112881
1.Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah,
atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini
membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam implementasi
kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
Betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Disamping karena Pancasila adalah ideologi bangsa kita,
nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh semua rakyat Indonesia.
Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan
bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan
hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi.
Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya
mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik
dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat
kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
kepada kita sekalian.
2. I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan, pengisian kemerdekaan hingga kini
masuk dalam era globalisasi, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda
sesuai dengan zamannya. Perubahan peta politik dunia di era globalisasi dewasa
ini, juga telah menghadirkan suatu kompetisi antar bangsa yang cenderung
mengarah pada perebutan pengaruh yang cukup ketat, baik global, regional maupun
nasional. Akhirnya kondisi tersebut menyebabkan perubahan pada situasi keamanan
dunia. Isu keamanan tradisional yang bernuansa geopolitik dan geostrategi,
yaitu munculnya kekuatan Blok Barat dan Blok Timur sudah tidak lagi menjadi isu
sentral, namun pada dekade terakhir ini keadaan semakin kompleks dengan
meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan dan pembajakan, penyeludupan,
imigrai gelap dan kejahatan lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk kejahatan
tersebut semakin beragam karena dikendalikan oleh aktor-aktor berjaringan
3. lintas negara yang terorganisir dengan baik dan rapi
serta memiliki teknologi tinggi serta dukungan keuangan. Munculnya era
reformasi pada dasarnya adalah suatu proses perubahan yang di dorong oleh
semangat dan cita-cita/keinginan luhur bangsa Indonesia untuk menata kembali
kehidupan dan masa depan yang lebih baik. Keinginan luhur tersebut akan dapat
dicapai melalui pemerintahan yang demokratis, bersih, berwibawa, bebas KKN
serta mampu menegakkan supremasi hukum. Walaupun disadari bahwa jalan menuju
masyarakat madani yang mandiri dan demokratis masih sangat panjang dan
menghadapi tantangan yang tidak ringan dan berliku, namun reformasi merupakan
wahana dan instrumen yang paling tepat untuk membawa bangsa Indonesia menuju
masyarakat madani yang dicita- citakan.
4. Perkembangan era Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh dari : a. Lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional b.
Negara-negara maju ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya
serta pertahanan keamanan global c. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan
khususnya bidang informasi, komunikasi dan transportasi d. Isu Demokratisasi,
HAM, dan Lingkungan Hidup.
5. Pada akhirnya, Globalisasi tersebut akan berimbas
terhadap dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berupa :
a.Timbulnya konflik kepentingan antar berbagai pihak b.Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan yang sangat rendah menuju titik kritis.
c.Dunia menjadi transparan seolah-olah tanpa batas negara. d.Perubahan struktur
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. e.Perubahan pola pikir,
sikap, tindakan serta mental spiritual Dalam rangka menghadapi dampak
globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan Indonesia, maka
diperlukan perjuangan non phisik yang dilandasi wawasan kesadaran, nilai
filosofis, sikap dan perilaku, persatuan dan kesatuan dalam rangka bela negara,
melalui sarana kegiatan pendidikan bagi setiap WNI melalui “PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA (PPBN)”, yang mencakup : •Tahap Awal > diberikan
sejak dari SD hingga SLTA dan Kepramukaan •Tahap Lanjutan > diberikan di
Perguruan Tinggi, dalam bentuk Pendidikan Kewiraan yang selanjutnya berkembang
menjadi “ PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
6. 2. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Pendidikan adalah
usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran dan latihan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM yang
berlandaskan iman dan taqwa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju,
tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggung jawab, produktif serta sehat jasmani dan rohani. Menurut Undang
Undang Nomor 20 tahun 2003 Bab.I Pasal 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta dididik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan adalah
proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang
berlaku dalam masyarakatnya. Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia yang
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI dan
disahkan oleh Undang-undang sebagai warga Negara
7. Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN dimaksudkan memupuk jiwa patriotik,
rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran
pada sejarah bangsa, menghargai jasa pahlawan dan berorientasi ke masa depan.
8. 3. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Tujuan dari
pendidikan kewarganegaraan adalah agar peserta didik berpedoman / berorientasi
pada : a. Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai nilai-nilai
falsafah bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. b. Berbudi pekerti luhur,
berpikir kritis, demokratis,berdisiplin. c. Rasional, dinamis, sadar akan hak
dan kewajiban sebagai warga negara. d. Sifat profesional yang berdaya saing dan
kompetitif. e. Aktif memanfaatkan IPTEK sesuai bidang profesi masing-masing. f.
Kesadaran bela negara sebagai wujud dari penanaman jiwa patriotik dan
nasionalis. g. Kemampuan memahami , menganalisis dan menjawab masalah-masalah
yang dihadapi secara berkesinambungan, konsisten dengan cita-cita dan tujuan
nasional. h. Tetap pada jati diri yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air.
i. Memelihara serta menjaga Persatuan dan Kesatuan.
9. j. Mengajarkan mahasiswa berkarakter kuat sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila. k. Menanamkan jiwa patriotik dan nasionalis l. Menguasai
pengetahuan tentang negaranya, serta masalah yang terdapat dalam kehidupan
bermasyarakat. m. Membantu mahasiswa untuk mengetahui akan hak dan kewajibannya
sebagai warganegara secara santun dan jujur serta demokratis. n. Memantapkan
kepribadian sebagai manusia seutuhnya dan berintegritas o. Bersikap demokratis
dan berkeadaban. p. Menjadi warga negara yang berdaya saing q. Disiplin dan
berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai.
10. 4. Karakteristik warga negara yang demokratis, adalah :
1. Rasa hormat dan tanggung jawab terhadap sesama warga negara yang
pluralistik, baik secara suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik 2. Bersikap
kritis diberbagai aspek kehidupan masyarakat. 3. Membuka diskusi dan dialog
terhadap perbedaan pendapat dan pandangan 4. Terbuka, sebagai bentuk
penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia. 5. Rasional. 6. Adil 7. Jujur.
11. 5. Asas kewarganegaraan. Unsur-unsur yang menentukan
kewarganegaraan, dapat dilihat sebagai berikut : 1). Unsur darah keturunan
(jus/ius sanguinis) 2). Unsur daerah kelahiran (jus/ius soli) 3). Asas
pewarganegaraan naturalisasi 4). Kewarganegaraan ganda 1). Unsur darah
keturunan (jus/ius sanguinis) Ius berarti hukum/pedoman, sanguinis berarti
darah, dkl. Hukum/hak untuk darah. Adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh
seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu
biologisnya.(umumnya dianut oleh Eropa dan Asia Timur)
12. 2). Jus/Ius Soli (hak untuk wilayah) Jus atau ius
berarti hukum/pedoman, soli(solum) berarti negeri/tanah/daerah. Adalah hak
mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan
tempat lahir di wilayah dari suatu negara. (Dianut oleh:Argentina, Brasil,
Jamaika, Kanada, Meksiko dan Amerika Serikat). 3). Naturalisasi Mensyaratkan
individu pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka
sebelumnya. Namun ada negara yang tidak mengakui penghapusan kewarganegaraan
tersebut, sehingga secara teknis orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
4). Kewarganegaraan Ganda. Adalah sebuah status yang disematkan kepada
seseorang yang secara
13. hukum yang sah merupakan warga negara dibeberapa negara.
Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan
kewarganegaraan yang berbeda. 6. Syarat-syarat umum bagi seseorang untuk
memperoleh kewarganegaraan disuatu negara ; 1. Orang tersebut lahir di teritori
negara bersangkutan (ius soli) 2. Orang tersebut menikahi seseorang yang
memiliki kewarganegaraan di negara yang bersangkutan (jure matrimonii) 3. Orang
tersebut mengalami naturalisasi 4. Orang tersebut diadopsi dari negara lain
ketika masih dibawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga
negara dinegara yang bersangkutan
14. 7. RUANG LINGKUP BAHASAN Pendidikan kewarganegaraan
merupakan mata kuliah wajib yang memberi pemahaman filosofis sebagai dasar
aplikasi nilai dalam kehidupan. Mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan termasuk
dalam kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK/MKDU) dalam komponen
kurikulum perguruan tinggi. 8. Pokok bahasan Pendidikan Kewarganegaraan,
mencakup : 1)Pemahaman tentang : Bangsa, Negara, Hak dan kewajiban Warga
Negara, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Otonomi Daerah, 2)Wawasan
Nusantara (WASNUS) 3)Ketahanan Nasional (TANNAS) 4)Politik dan Strategi
Pertahanan Keamanan Nasional (POLSTRAHANKAMNAS) 5)Sistem Pertahanan Keamanan
Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) Seluruh pokok bahasan tersebut terjalin inter
relasi secara utuh dan terpadu (Komprehensif)
15. II PEMAHAMAN TENTANG : BANGSA, NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN OTONOMI DAERAH 1.
BANGSA Adalah orang-orang atau kumpulan manusia yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, sejarah, wilayah tertentu, yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu
wilayah. Bangsa adalah Suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas
bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau
sejarah. Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (sejarah
dan cita-cita) Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul
karena adanya rasa kesatuan antara manusia dn tempat tinggal (geopolitik)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik yang
timbul karena kesamaan nasib.
16. 2. NEGARA Negara berasal dari kata : staat, state, etat,
status/statum yang artinya keadaan yang tetap dan tegak, atau sesuatu yang
memiliki sifat tetap dan tegak Secara terminologi bahwa negara adalah
organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara
merupakan suatu masyarakat , yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik
secara sah dalam suatu wilayah.
17. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dalam satu wilayah tertentu
dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Negara merupakan suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam
suatu wilayah. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara adalah
suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya (politik, militer, ekonomi,
sosial budaya dll) diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
18. Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan
berdiri secara independen. a. Tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, adalah : 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Ini merupakan suasana ideal yang dicita-citakan dan
bersifat abstrak.
19. b. Hubungan timbal balik antara bangsa dan negara Bangsa
merujuk pada kelompok orang atas persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk
pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada didalamnya (organisasi
kekuasaan politik). Bangsa adalah bagian dari suatu negara, dan bangsa menjadi
salah satu unsur terbentuknya negara. c. Negara dan Agama. Hubungan negara dan
agama dapat dilihat dari beberapa paham, yakni : 1. Paham Teokrasi, negara
menyatu dengan agama, karena pemerintah dijalankan menurut firman-firman Tuhan
( Kitab Suci) 2. Paham Sekuler, norma hukum ditetapkan berdasarkan kesepakatan
bersama dan tidak berdasarkan firman Tuhan (Kitab Suci) 3. Paham Komunis,
menyatakan bahwa manusialah yang menghasilkan masyarakat negara, dan agama
merupakan sesuatu yang terpisah dari suatu negara.
20. d. Unsur –unsur Negara Terdapat : Wilayah, Rakyat /
Masyarakat / Penduduk serta pemerintahan yang berdaulat (Bersifat Konstitutif )
Adanya : Tujuan Negara, UUD/Konstitusi, pengakuan dari negara lain (baik de
jure maupun de fakto ) dan masuk PBB (bersifat deklaratif) e. Proses Bangsa
yang Menegara Teori kenegaraan tentang terjadinya NKRI diterjemahkan sebagai
berikut : 1.Perjuangan kemerdekaan mempunyai peran khusus dalam pembentukan
ide- ide dasar yang dicita-citakan. 2. Proklamasi kemerdekaan merupakan pintu
gerbang lepas dari penjajahan dan diperolehnya kedaulatan. 3. Mengisi
kemerdekaan menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur. 4.
Terjadinya negara adalah atas kehendak seluruh bangsa. 5. Religiusitas,
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
21. 3. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Mencakup : 1)Segala
warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan 2)Berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3)Berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara 4)Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan 5)Berhak untuk hidup serta
mempertahankan hidup dan kehidupannya 6)Berhak atas status kewarganegaraan
7)Bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. 8)Hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban 9)Berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. 10)Wajib menghormati dan
berhak atas perlindungan Hak Asasi Manusia 11)Berhak mendapat pendidikan.
22. a. Pembagian bidang, jenis dan macam HAM (Hak Asasi
Manusia) dunia adalah : 1.Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) - Hak kebebasan
untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. -Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat. -Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan -Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini maing-masing. 2.Hak Asasi
Politik ( Political Rights) -Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan -Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan -Hak membuat dan
mendirikan partai politik dan organisasi lainnya. -Hak untuk membuat atau
mengajukan suatu usulan petisi
23. 3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights) -Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. -Hak untuk
menjadi Pegawai Negeri Sipil -Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum 4.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) -. Hak kebebasan melakukan jual-beli -Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak -Hak kebebasan menyelenggarakan sewa
menyewa -Hak kebebasan melakukan hutang-piutang -Hak untuk memiliki sesuatu
-Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
24. 5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) -Hak
mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan -Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum 6.Hak
Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights) -Hak menentukan , memilih, dan
mendapatkan pendidikan -Hak mendapatkan pengajaran -Hak untuk mengembangkan
budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
25. 7. Hak wanita (womens Rights) - Hak mendapatkan
perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan dan profesinya terhadap hal-hal
yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya. - Hak untuk memilih ,
dipilih, diangkat dalam jabatan profesi dan pendidikan sesuai dengan
persyaratan dan peraturan perundang-undangan 8. Hak Asasi Anak (Rights of the
Child) - Hak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara
- Hak memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri - Hak
untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
26. 4. DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) a. DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Latin, yaitu : DEMOS = RAKYAT, CRATOS = KEKUASAAN
Kekuasaan dari / oleh / untuk rakyat Istilah ini bersifat universal, namun isi
dan perwujudannya bisa berbeda-beda dari negara yang satu ke negara yang lain.
Hal ini disebabkan oleh : - Perbedaan kultur/kebudayaan setiap bangsa -
Hakikatnya yang dinamis. Namun demokrasi dalam prakteknya adalah bahwa DEMOS
bukanlah rakyat keseluruhan tetapi hanya populis tertentu (makna diskriminatif)
yaitu secara tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
27. 1). Dimensi Demokrasi Dalam perkembangan kehidupan
memasuki skala luas (tidak berformat lokal), maka dimensi demokrasi adalah : 1.
Partisipasi langsung tidak mungkin terwujud 2. Diskriminasi dalam politik tetap
berlangsung. 3. Tidak semua memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk
mengefektifkan hak-hak mereka. 2). PRINSIP-PRINSIP DASAR DEMOKRASI 1. Persamaan
kesempatan bagi setiap orang untuk mengembangkan potensi-potensi : fisik,
intelektual, moral, spiritual, dsb. 2. Hormat terhadap nilai-nilai luhur
manusia. Kesejahteraan manusia jauh lebih penting daripada tujuan manapun.
28. 3. Hormat terhadap hak-hak sipil dan kebebasan.
Kebebasan individu dan sosial mengacu pada kemampuan manusia untuk menentukan
sendiri apa yang harus dilakukannya dalam hidup ini. Dengan kebebasan, manusia
dapat berprakarsa untuk menempuh langkah-langkah terbaik demi pengembangan diri
dan masyarakatnya. Namun agar tidak mengarah kepada anarki sosial harus ada
batas-batas berupa : disiplin diri, pengendalian diri yang berasal dari hati
nurani, kesadaran serta tanggungjawab, hormat terhadap kebutuhan hak dan
nilai-nilai luhur sesamanya. 4. Fair play : Tidak mengambil keuntungan dari
kelemahan orang lain. Kita memperoleh rasa hormat dengan menunjukkan rasa
hormat.
29. 3). Ciri-ciri pemerintahan yang demokratis (dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia) adalah sebagai berikut : 1.Adanya keterlibatan
warganegara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun
tidak langsung (perwakilan) 2.Adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia (warganegara) 3.Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang 4.Adanya lembaga peradilan dan
kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum 5.Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara 6.Adanya pers (media masa)
yang bebas menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan
pemerintah 7.Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan, pemimpin negara dan pemerintahan. 8.Adanya pemilihan umum
yang LUBER dan JURDIL. 9.Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku,
agama, golongan, dan antar ras /SARA)
30. b. HAK ASASI MANUSIA (HAM) 1). Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. HAM
adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat HAM adalah hak-hak yang
inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup
sebagai manusia. Dengan kata lain : - Manusia memiliki hak karena ia manusia -
HAM tidak tergantung pada keberadaan suatu negara dan tidak dapat dihilangkan
oleh negara. - HAM tidak kehilangan kekuatan moralnya, hanya karena tidak
diakui oleh pihak yang berkuasa.
31. 2). Kewajiban Asasi Kewajiban asasi adalah merupakan
kewajiban politik negara untuk memenuhi apa yang menjadi hak-hak asasi manusia,
meskipun hak-hak itu tidak dapat dituntut oleh tiap-tiap individu secara hukum.
Namun demikian, penegakan demokrasi dan HAM hanya dapat terwujud dengan baik
kalau ada masyarakat dan pemerintahan yang demokratis dan semua pihak mau
mengupayakannya secara serius.
32. 3). HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Mencakup : a) Segala
warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan b) Berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c) Berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara d) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan e) Berhak untuk hidup serta
mempertahankan hidup dan kehidupannya f) Berhak atas status kewarganegaraan g)
Bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. h) Hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban i) Berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. j) Wajib menghormati dan
berhak atas perlindungan Hak Asasi Manusia k) Berhak mendapat pendidikan.
33. 5. OTONOMI DAERAH Sesuai dengan tuntutan reformasi yang
mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua
daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani
(civil society) maka kepada daerah diberikan desentralisasi kewenangan berupa
OTONOMI DAERAH. Dibandingkan dengan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok pokok
Pemerintah Daerah (yang sangat sentralistis), maka dengan berlakunya UU No. 22
tahun 1999 tentang Otonomi Daerah (Desentralisasi) , selanjutnya diperbaharui
dengan Undang Undang Nomor. 32 tahun 2004, menyebutkan bahwa Otonomi Daerah
adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia). Daerah otonomi adalah bagian organis
dari pada negara, maka daerah otonomi mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat
mandiri, namun tetap terikat dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah
otonomi ini merupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurus
rumahtangganya sendiri. a. Hakekat Otonomi Daerah Pelaksanaan otonomi daerah
pada hakekatnya adalah upaya untukmeningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
melaksanakan kegiatan- kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan
kepentingan masyarakat.
34. Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan
memajukan perekonomian daerah. b. Misi Otonomi Daerah Misi utama otonomi daerah
adalah : -1) Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat. -2) Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
sumber daya daerah. -3) Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat
(publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan -4) Diarahkan untuk
memacu pemerataan pembangunan daerah dan hasil- hasilnya.. -5) Meningkatkan
kesejahteraan rakyat -6) Menggalakkan dan peran serta aktif masyarakat secara
nyata, dinamis dan bertanggungjawab.
35. -7) Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa -8)
Mengurangi beban pemerintah pusat. c. Prinsip Otonomi Daerah Menurut penjelasan
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, prinsip otonomi daerah adalah : -1)
Demokratis, keadilan, pemerataan potensi dan keanekaragaman daerah -2) Nyata
dan bertanggungjawab. -3) Sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap
terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah. -4) Meningkatkan
kemandirian daerah (Kabupaten dan daerah Kota) -5) Meningkatkan peranan dan
fungsi badan legislatif daerah (DPRD), yaitu fungsi legislasi, fungsi
pengawasan dan fungsi anggaran
36. - Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah
administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu dilimpahkan
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. d. Tugas yang menjadi wewenang
Pemerintah Pusat : -1) Hubungan luar negeri -2) Pertahanan -3) Keamanan -4)
Lembaga Peradilan -5) Ekonomi moneter dan fiskal -6) Agama -7) Berbagai jenis
unsur yang lebih efisien ditangani oleh pemerintah pusat ( BUMN, Badan
Standarisasi Nasional, Adm. Pemerintahan, SDM, Agraria dll)
37. e. PERUBAHAN KEWENANGAN Dengan adanya otonomi daerah ini
telah terjadi perubahan- perubahan berupa : 1). Kewenangan dimulai dari daerah
(Local Government Looking) sedangkan yang lama, kewenangan dimulai dari pusat
(Central Government Looking) 2). Daerah mempunyai kewenangan yang luas,
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali bidang : Politik Luar
Negeri, Hankam, Peradilan, Moneter dan Fiskal, Agama, Pengendalian Pembangunan
Nasional Secara makro, Dana Perimbangan Keuangan, Sistem Administrasi Negara, Lembaga
Perekonomian Negara, Pembinaan dan Pemberdayaan SDM dan SDA, Teknologi tinggi
yang Strategis, Konservasi dan Standarisasi Nasional. 3). Daerah dapat
mengambil keputusan dengan lebih cepat 4). Prioritas pembangunan dan kualitas
pelayanan masyarakat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah.
38. III WAWASAN NUSANTARA
1. PENGERTIAN Wawasan --------pandangan, tinjauan,
penglihatan, tanggap inderawi Nasional --------Bangsa yang telah mengidentikkan
diri dalam kehidupan bernegara Nusantara-------- Sebutan (nama) bagi seluruh
wilayah kepulauan Indonesia Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
2. FUNGSI - Konsep ketahanan naional, pembangunan nasional,
pertahanan keamanan dan kewilayahan. - Sebagai konsep pembangunan nasional yang
mencakup kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya. - Sebagai konsep pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup lingkup sebagai satu kesatuan wilayah dan
segenap kekuatan negara. - Sebagai konsep kewilayahan/pembatasan negara.
3. Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957, berisi : a. Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low
water line) tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur dari yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau
yang termasuk dalam wilayah Republik Indonesia b. Penentuan wilayah lebar laut
dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai
rezim hukum internasional, dimana batasan nusantara 200 mil laut yang diukur
dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda ini,
secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
4. RUANG LINGKUP Dalam Tap MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN,
Bab II Sub E, dinyatakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional harus
didasarkan pada Wawasan Nusantara, yaitu perwujudan kepulauan nusantara dilihat
sebagai satu kesatuan yang mencakup bidang :
39. a. POLITIK Meliputi : - Kebulatan wilayah dengan segala
isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, matra,
serta menjadi modal dan milik bersama bangsa - Suku, agama, ras, antar golongan
(SARA) dan bahasa merupakan kesatuan bangsa yang bulat - Merasa satu, senasib
sepenanggungan, sebangsa dan setanah air dan satu tekad - Ikut menciptakan
ketertiban dunia.
b. EKONOMI Meliputi : - Kekayaan alam (potensial maupun
efektif) adalah modal dan milik bersama bangsa - Keperluan hidup sehari-hari
harus tersedia merata - Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi harus serasi dan
seimbang diseluruh daerah - Perekonomian merupakan satu kesatuan berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
c. SOSIAL BUDAYA Mencakup : - Ancaman terhadap satu wilayah
merupakan ancaman terhadap bangsa dan negara - Setiap warga negara mempunyai
hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa
IV .PENUTUP
1 Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan, yaitu:a)
Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat
memegang suatu peranan yang sangat menentukan. b)
Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan pada generasi
muda agar terbentuk generasi yangdemokratis.c)
Demokasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan
diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila.d)
Asas Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat Pancasila yaitu,
Kerakyatan yangdipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.e)
Prinsip Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat
Indonesia,keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawabsecara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan
orang lain, mewujudkan rasakeadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah
mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.f)
Unsur-unsur Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat,
kepentingan umum, sosoknegara hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya,
menggunakan lembaga perwakilan, kepala negara adalah atas nama rakyat,
mengakui hak asasi, Kelembagaan negaradidasarkan pada pertimbangan yang
bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki tujuandalam bernegara, memiliki
mekanisme pelestarian, memiliki lembaga legislatif.g)
Tujuan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik
anak-anak danmengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri
baik secara psikologismaupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan
ketrampilan intelektual,keterampilan pribadi dan sosial.h)
Pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas
dari peran guru dankurikulum. Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami
tentang nilai-nilai demokrasiagar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum
yang berlaku untuk proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.
Kritik
Menurut saya pendidikan kewarganegaraan jarang ada warganya
untuk memikirkan masalah masalah pendidikan kewarganeraan di negara ini
,padahal untuk pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting bagi warganya
Saran
Adapun Saran penulis sehubungan
dengan bahasan makalah ini, kepada rekan-rekanmahasiswa agar lebih
meningkatkan, menggali dan mengkaji lebih dalam tentang bagaimanademokrasi , Pendidikan kewarganegaraan merupakan
suatu pendidikan yang penting untuk setiap kalangan masyarakat sehingga
keberadaannya harus dipertahankan. Dalam hal ini terdapat beberapa saran untuk
menjadikan pendidikan tersebut menjadi lebih baik yakni: Meningkatkan kurikulum
yang berstandar nasional serta mengedepankan atau mengutamakan pendidikan
kewarganegaraan dalam setiap jenjang pendidikan.
Sumber
daftar pustaka
http://www.slideshare.net/AugusSiahaan/pendidikan-kewarganegaraan-25768645
http://tujuanpendidikankewarganegaraan.blogspot.com/
http://andri94yana.blogspot.com/2012/05/pengertian-bangsa-dan-negara.html
Pendidikan Kewarganegaraan SMP VIII Oleh Hadi Wiyono, Isworo
(http://books.google.co.id/books?id=RL2amK-yYssC&pg=PA102&dq=demokrasi+adalah&hl=id&sa=X&ei=lCtYUcT8GtCrrAeB3ICoCQ&ved=0CFwQ6AEwCQ#v=onepage&q=demokrasi%20adalah&f=false)